KoranOnline,JAKARTA-Penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan memicu keresahan di masyarakat. Isu ini ramai diperbincangkan setelah sejumlah warga mendapati status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka tidak lagi aktif saat hendak mengakses layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan tersebut bukan kebijakan sepihak. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan langkah itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Menurut Rizzky, kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan dan penyesuaian data peserta PBI JK yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Tujuannya untuk memastikan bantuan iuran negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data. Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Secara total, jumlah peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky di Jakarta, Rabu,(04/02/26)
Ia menambahkan, pemutakhiran data menjadi penting untuk menjaga akurasi sasaran program, mengingat dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terus berubah.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, sepanjang memenuhi kriteria tertentu. Rizzky merinci, setidaknya terdapat tiga kelompok peserta yang dapat diusulkan reaktivasi.
Pertama, peserta yang termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, peserta yang berdasarkan hasil verifikasi lapangan tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” kata Rizzky.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengajukan usulan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta yang bersangkutan.
Kanal Informasi dan Layanan Pengaduan
Untuk memastikan status kepesertaan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan. Peserta dapat mengecek status JKN melalui Pelayanan Administrasi via WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS juga menyiagakan petugas BPJS SATU!. Informasi nama, foto, dan nomor kontak petugas tersebut dapat ditemukan di area publik rumah sakit. Selain itu, rumah sakit menyediakan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk membantu pasien memperoleh informasi dan menyampaikan keluhan.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar lebih proaktif memeriksa status kepesertaan JKN, terutama sebelum membutuhkan layanan kesehatan.
“Kami mengimbau masyarakat, selagi masih sehat, meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan proses pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Rizzky.
Di tengah upaya penajaman sasaran program perlindungan sosial, pemerintah berharap pembaruan data PBI JK dapat meningkatkan efektivitas jaminan kesehatan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan negara.(**)


















































