KoranOnline, SORONG-Di tengah gencarnya ekspansi investasi dan pembangunan di Papua Barat Daya, suara masyarakat adat Moi kerap tersisih di tanahnya sendiri. Rapat Kerja Adat (Rakerdat) I Dewan Adat Suku Besar Moi yang digelar di Hotel Aquarius, Distrik Aimas, Rabu (28/01/26), menjadi pengingat keras bahwa negara tidak boleh terus menutup mata terhadap hak ulayat yang terancam.
Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Mamberob Rumakiek, secara tegas menyatakan bahwa hampir seluruh wilayah di provinsi ini merupakan tanah ulayat Suku Moi. Karena itu, menurutnya, negara tidak boleh memandang masyarakat adat sekadar sebagai pelengkap pembangunan, tetapi sebagai pemilik sah ruang hidup yang harus dilindungi hak-haknya.

“Penguatan Dewan Adat Moi menjadi sangat penting agar persoalan tanah, tambang, perkebunan sawit, hingga batas wilayah tidak terus-menerus menempatkan orang Moi di posisi lemah,” kata Mamberob.
Ia menilai, selama ini berbagai kebijakan sering berjalan lebih cepat daripada perlindungan hak ulayat. Investasi masuk, izin terbit, tetapi pengakuan dan kepastian hak masyarakat adat justru tertinggal. Kondisi inilah yang, menurutnya, harus dikoreksi melalui penguatan lembaga adat yang memiliki legitimasi dan daya tawar.
“Kami di DPD RI membutuhkan kekuatan masyarakat adat yang solid agar suara dari tanah adat dapat diperjuangkan di tingkat pusat. Negara tidak boleh mengambil keputusan di atas tanah adat tanpa mendengar pemiliknya,” tegasnya.

Mamberob berharap Rakerdat I tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi melahirkan keputusan strategis yang dapat disinergikan dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sehingga perlindungan hak-hak masyarakat adat Moi memiliki dasar kebijakan yang jelas dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Adat Suku Besar Moi, Paulus K. Siphay Safisa, menegaskan bahwa Rakerdat bertujuan menata kembali hak masyarakat adat atas tanah, laut, dan seluruh kekayaan alam. Ia juga menyampaikan bahwa Dewan Adat Moi akan diperkuat melalui empat pilar kelembagaan, sebagai langkah agar masyarakat adat tidak lagi hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.
Melalui Rakerdat ini, masyarakat adat Moi berharap negara benar-benar hadir, bukan hanya dalam bentuk pembangunan fisik, tetapi juga dalam keberpihakan nyata terhadap hak ulayat dan kedaulatan hidup orang Moi di tanah leluhur mereka.(AR)


















































