Koran Online SORONG -Dalam upaya memperkuat kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Sorong menggelar sosialisasi sekaligus memberikan penghargaan kepada sejumlah badan usaha yang dinilai berkomitmen menjalankan kewajiban sebagai peserta program JKN.
Kegiatan tersebut menjadi wadah edukasi bagi pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus bentuk apresiasi bagi perusahaan yang telah mendaftarkan seluruh pekerja, melaporkan upah sesuai ketentuan, dan membayar iuran secara rutin.
“Kepatuhan terhadap Program JKN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja. Badan usaha yang patuh turut memperkuat ekosistem jaminan kesehatan nasional,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, dalam sambutannya, Rabu (15/10/25).
Apresiasi diberikan dalam beberapa kategori, di antaranya Pemanfaatan Aplikasi Edabu Tertinggi, Program CSR Sharing Iuran JKN, Kepatuhan Pembayaran Iuran, Pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN Tertinggi, serta Tindak Lanjut Terbaik atas Hasil Pemeriksaan.
Secara paralel, di tingkat nasional, Satya JKN Award 2025 juga digelar di Jakarta. Salah satu penerima penghargaan adalah CV Celebes Putra Sejahtera, badan usaha kecil dengan kurang dari 20 tenaga kerja, yang berhasil meraih penghargaan kategori Usaha Kecil dan Mikro. Pencapaian ini menjadi bukti bahwa ukuran perusahaan bukanlah penghalang untuk tetap patuh terhadap regulasi Program JKN.
Hingga September 2025, jumlah peserta JKN di Kota Sorong tercatat mencapai 327.127 jiwa, dengan 37.844 di antaranya berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta, atau sekitar 11,57 persen. Dari total 1.492 badan usaha terdaftar, masih terdapat 71 perusahaan yang tercatat menunggak iuran.
“Kami mengapresiasi badan usaha yang tertib dan patuh, karena kepatuhan adalah bentuk komitmen terhadap perlindungan hak dasar pekerja. Kami berharap perusahaan lain segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku,” kata Pupung.
Sebagai bagian dari pelayanan, BPJS Kesehatan menyediakan kanal khusus bagi badan usaha untuk menyampaikan informasi, permintaan, maupun pengaduan terkait kepesertaan dan layanan kesehatan di fasilitas tingkat pertama maupun rujukan lanjutan. Kanal ini menjadi jembatan komunikasi antara badan usaha dan BPJS Kesehatan di wilayah kerja masing-masing.
“Kanal ini penting untuk menjaga transparansi dan meningkatkan kepuasan layanan peserta. Kami berharap kegiatan Satya JKN Award mampu memotivasi badan usaha agar semakin memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh pekerjanya. Program JKN bukan semata kewajiban hukum, tapi juga wujud gotong royong dalam membangun kesejahteraan bersama,” ujar Pupung menegaskan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sorong, Marthen Nebore, menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap langkah BPJS Kesehatan dalam memperkuat kepatuhan perusahaan.
“Kami terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar badan usaha memahami bahwa jaminan kesehatan bagi pekerja adalah hak yang wajib dipenuhi,” ujar Marthen.
Ia menambahkan, sebagian besar pelanggaran yang terjadi bukan disebabkan ketidaktahuan, melainkan kelalaian. Karena itu, sinergi antarinstansi menjadi penting untuk memperkuat penegakan regulasi.
“Sebagian besar badan usaha sebenarnya sudah tahu kewajibannya, hanya belum melaksanakannya. Karena itu kami mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang menyalurkan data badan usaha agar bisa kami tindak lanjuti bersama lintas sektor,” ucapnya.
Menurut Marthen, kolaborasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah akan terus diperkuat untuk menegakkan kepatuhan dan melindungi pekerja.
“Distribusi data badan usaha dari BPJS Kesehatan akan kami gunakan untuk validasi dan pengecekan lapangan. Ini bentuk sinergi nyata antarinstansi yang harus terus ditingkatkan,” tutupnya.(**/MAN)


















































