Koran Online,SORONG – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong menggelar Rapat Paripurna IX Masa Sidang Tahun 2025 dalam rangka pembahasan dan persetujuan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sorong Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRK Sorong dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sorong, Sutedjo, pimpinan serta anggota DPRK, serta unsur TNI/Polri.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sorong, Sutedjo, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat dari Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, undang-undang tersebut mengharuskan setiap kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRK setempat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Lebih lanjut, Sutedjo menjelaskan bahwa kewajiban penyampaian LKPJ diatur secara rinci dalam Pasal 1 poin 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Permendagri Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“LKPJ adalah laporan yang disampaikan pemerintah daerah kepada DPRK, yang berisi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,” ujar Sutedjo.
Ia menambahkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRK satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPJ ini, lanjutnya, akan dibahas oleh DPRK untuk memperoleh masukan dan rekomendasi guna meningkatkan kinerja pemerintahan daerah ke depannya.
Sutedjo berharap, melalui penyampaian LKPJ ini, dapat tergambar dengan jelas pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sorong. Ia juga menekankan bahwa laporan ini menjadi bahan evaluasi penting bagi DPRK untuk mendorong tumbuhnya kepedulian sosial serta memperkuat upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
“Laporan ini menunjukkan hasil kinerja Bupati Sorong beserta seluruh jajaran dalam melaksanakan pembangunan dan pembinaan masyarakat, dengan memanfaatkan seluruh informasi dan sumber daya yang tersedia,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan agenda pembahasan lebih lanjut oleh DPRK Sorong untuk memberikan rekomendasi perbaikan terhadap kinerja pemerintahan Kabupaten Sorong di masa mendatang. (ARY)


















































