Koran Online,SORONG-Aksi pemalangan yang dilakukan masyarakat adat marga Makmini di Pasar Induk Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Jumat pagi, membuat aktivitas ekonomi lumpuh total. Empat titik akses utama pasar diblokade menggunakan bambu tui dan kain adat berwarna merah simbol penolakan dan peringatan dalam tradisi setempat.

Pemalangan dilakukan di pintu masuk dan keluar pasar, jalur angkutan umum, hingga depan kantor Samsat. Aksi itu menimbulkan kemacetan panjang. Puluhan kendaraan, terutama roda dua, terjebak di sekitar area pasar.
Tak hanya masyarakat adat, para pedagang sayur di dalam pasar ikut meluapkan kekecewaan. Mereka mengaku merugi akibat kondisi pasar yang tak kunjung normal.
“Pembeli makin sedikit. Kami tidak tahu harus jual di mana lagi,” ujar seorang pedagang perempuan dengan nada kesal.
Selama hampir dua jam, suasana di lokasi memanas. Negosiasi antara perwakilan masyarakat adat dan Pemerintah Kabupaten Sorong berlangsung alot. Sekitar 45 menit kemudian, dialog berlanjut di Sekretariat Adat Kabupaten Sorong, difasilitasi oleh Asisten III Setda Kabupaten Sorong, Luther Salamala.

Hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan sementara. Pemerintah daerah berjanji memediasi langsung pertemuan antara perwakilan masyarakat adat Makmini dengan Bupati Sorong, Johny Kamuru.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap adat, pemerintah menyerahkan uang sirih pinang kepada pemilik hak ulayat. Setelah prosesi adat dilakukan, palang bambu akhirnya dibuka, dan arus lalu lintas kembali normal.

Dalam keterangannya, Luther Salamala menjelaskan bahwa lahan pasar Mariat secara hukum telah menjadi milik pemerintah daerah setelah dilakukan proses ganti rugi kepada pemegang sertifikat resmi. Namun, kata dia, pemerintah juga tak menutup mata terhadap nilai-nilai adat yang masih hidup di tengah masyarakat.
“Secara legal formal tanah itu sudah menjadi aset pemerintah. Tetapi kita juga harus menghormati adat yang tidak bisa diabaikan begitu saja,” ujarnya.
Sumber persoalan berawal dari tuntutan masyarakat adat Makmini yang merasa belum pernah menerima ganti rugi atas tanah ulayat mereka. Mereka menilai pemerintah hanya membayar kepada warga pemilik sertifikat, sementara masyarakat adat pemilik tanah asli tak mendapatkan bagian yang semestinya.
“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan adat. Masa yang punya sertifikat dapat ganti rugi, sedangkan pemilik tanah adat tidak dapat apa-apa,” kata Rahel tokoh adatdi sela aksi.
Meski pemalangan telah dibuka, warga Makmini menegaskan aksi itu belum berakhir. Mereka menunggu realisasi janji pemerintah untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan hak ulayat secara bermartabat. (ARY)


















































