Koran Online, SORONG Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sorong menggelar operasi sweeping kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di kawasan Tugu Pawibili, Kabupaten Sorong, pada Selasa (29/4).
Kegiatan ini dilakukan menyusul meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sorong serta rendahnya kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan berkendara, termasuk tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm, serta kelengkapan surat kendaraan yang tidak sesuai.
Pelanggaran Didominasi Pengendara Tanpa SIM dan Pajak Mati
Kasat Lantas Polres Sorong, Jopi Kewilaa, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan sweeping ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib lalu lintas.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif terhadap maraknya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Banyak pengendara yang tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm, hingga tidak melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah,” ujar Kasat Lantas.
Sementara itu, Aiptu Daud Samolo, Baur Tilang Polres Aimas yang memimpin kegiatan teknis di lapangan menyampaikan bahwa dari hasil sweeping, ditemukan 37 pelanggaran, yang terdiri dari 30 sepeda motor dan 7 mobil. Pelanggaran paling banyak adalah tidak memiliki SIM dan kendaraan yang pajaknya mati. Selain itu juga ditemukan banyak pengendara yang tidak mengenakan helm serta pelat nomor kendaraan (TNKB) yang tidak sesuai dengan surat-surat resmi.

Dasar Hukum Penindakan
Kegiatan sweeping ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Pasal 77 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM yang sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Pasal 106 ayat (8): Setiap pengendara wajib menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) saat mengendarai sepeda motor.
Pasal 288 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa membawa STNK dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pasal 280: Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor atau TNKB sesuai spesifikasi akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kasat Lantas Polres Sorong, Jopie Kewilaa, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas guna menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
“Kami mengimbau masyarakat agar melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan yang sah, menggunakan helm berstandar SNI, dan tidak mengabaikan aspek keselamatan dalam berkendara. Kecelakaan itu bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga bisa berdampak pada orang lain. Mari kita budayakan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kegiatan sweeping akan terus dilakukan secara rutin di titik-titik rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.(ARY)


















































