KoranOnline,Jakarta -Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) belum menyatakan sikap resmi terkait salah satu klausul dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.
Klausul yang menjadi perhatian tertuang dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri, baik melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil keuntungan.
Sejumlah kalangan pers menilai ketentuan tersebut berpotensi melemahkan upaya membangun ekosistem pers yang sehat, khususnya dalam konteks penguatan regulasi publisher rights dan tanggung jawab platform digital terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, mengatakan organisasi yang menaungi perusahaan media siber di berbagai daerah itu belum mengambil keputusan kelembagaan.
“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menolak maupun menerima. Kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi dan belum mengambil keputusan kelembagaan,” ujar Makali, Rabu (25/02/26).
Ia menjelaskan, kehadirannya dalam pertemuan yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (24/02/26), merupakan bentuk partisipasi atas undangan, bukan representasi sikap resmi organisasi.
Menurut dia, pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut bersifat personal. Keputusan resmi SMSI, kata Makali, akan ditentukan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dalam waktu dekat.
Sikap serupa disampaikan Ketua Umum SMSI, Firdaus. Ia menegaskan bahwa organisasi masih menunggu hasil pembahasan internal sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.
“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama,” kata Firdaus.
Firdaus mengungkapkan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, organisasi telah memutuskan sejumlah langkah strategis.
Pertama, SMSI memutuskan tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights. Kedua, mendorong pemerintah menetapkan undang-undang dan regulasi terkait kedaulatan digital.
Ketiga, mendorong pemerintah membangun platform nasional untuk memperkuat kedaulatan digital dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, Radio Republik Indonesia (RRI), dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai sarana komunikasi pemerintah dan publik.
Keempat, mengusulkan agar platform tersebut dapat memonetisasi media siber nasional guna mendukung kebangkitan bisnis media digital dalam negeri. Kelima, meminta dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia demi kesinambungan ekosistem digital nasional.
Menurut Firdaus, Rapim mendatang akan menjadi momentum sinkronisasi antara hasil Rakernas dan dinamika terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI-AS terhadap industri media nasional.
“Kami akan mengundang seluruh ketua provinsi dalam Rapim yang juga dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026,” ujarnya.
Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang RI-AS yang menjadi perhatian kalangan pers akan ditentukan setelah pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi.[**/SR]

















































