Koran Online, SORONG — Satuan Lalu Lintas Polres Sorong menggelar operasi swiping kendaraan bermotor di kawasan Tugu Pawbili sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan pengendara dan menekan angka pelanggaran lalu lintas, Rabu (07/05/25)
Dalam razia yang berlangsung nampak puluhan pengendara kendaraan roda dua dan roda empat terjaring karena melakukan berbagai bentuk pelanggaran. Berdasarkan pantauan di lokasi, pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi pengendara sepeda motor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak mengenakan helm, serta penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot racing yang menimbulkan kebisingan dan meresahkan masyarakat.

Kasat Lantas Polres Sorong AKP Jopi Kewilaa melalui Baur Tilang Aiptu Daud Samolo menyampaikan bahwa operasi ini berhasil menindak lebih dari 20 pengendara hanya dalam satu hari.
“Sebagian besar pengendara yang kami tindak hari ini tidak membawa SIM dan menggunakan knalpot brong. Suara bising dari knalpot ini mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga sekitar, khususnya pada malam hari,” ujar Daud di sela-sela kegiatan.
Selain pelanggaran pada kendaraan roda dua, pengendara mobil juga tidak luput dari pemeriksaan. Sejumlah pengemudi ditemukan tidak membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM, serta beberapa mobil menggunakan kaca film terlalu gelap, yang berpotensi menghambat visibilitas dan keamanan, serta melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (2) dan Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aiptu Daud menegaskan bahwa semua pelanggaran ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengendara tanpa SIM dapat dijerat dengan Pasal 281, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Pengendara yang tidak mengenakan helm dikenakan Pasal 291 ayat (1) dengan denda maksimal Rp250.000.

Sementara penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis diatur dalam Pasal 285 ayat (1), dengan ancaman denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
Operasi ini tidak semata-mata bertujuan represif, tetapi juga edukatif. Pihak kepolisian aktif memberikan pemahaman kepada pengendara mengenai pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
“Keselamatan itu bukan hanya urusan pribadi, tapi juga tanggung jawab sosial. Saat kita lalai, kita tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain di jalan,” tegas Aiptu Daud.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas seperti membawa surat kendaraan, menggunakan helm standar SNI, dan memastikan kendaraan layak jalan bukan sekadar formalitas, tetapi kunci keselamatan di jalan.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan warga Sorong dan sekitarnya semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Polisi juga berencana untuk rutin menggelar operasi serupa di titik-titik strategis lainnya, guna menciptakan lalu lintas yang tertib dan berbudaya. (ARY)


















































