Koran Online,SORONG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak kasus-kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/4/2025), aparat kepolisian mengungkap sejumlah kasus menonjol, di antaranya kasus pencurian handphone, penyalahgunaan narkotika, dan pencurian kendaraan bermotor.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah pembobolan gudang milik toko handphone Pink Seluler, yang terletak di pusat kota Sorong. Aksi kriminal ini terjadi pada Sabtu dini hari, 15 Maret 2025, dan dilakukan oleh pelaku berinisial R-A, seorang mantan karyawan toko tersebut.
Dalam keterangan resmi, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan pengetahuannya tentang operasional toko untuk menjalankan aksinya. “Pelaku mengetahui seluk-beluk toko karena pernah bekerja di sana. Hal itu yang memudahkan dia dalam melancarkan aksinya,” ujar Kapolresta dalam jumpa pers.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam toko melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci menggunakan pisau cungkil dan palu. Setelah berhasil masuk, pelaku merusak sistem kamera pengawas untuk menghindari deteksi, lalu membuka brankas penyimpanan utama tempat barang-barang elektronik berharga disimpan.
“Dari dalam brankas, pelaku berhasil membawa kabur 19 unit handphone, sementara 16 unit lainnya digasak dari etalase toko. Total sebanyak 35 unit handphone dan tablet berbagai merek berhasil diamankan sebagai barang bukti,” jelas Kombes Pol Happy.
R-A akhirnya ditangkap setelah tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa rekaman CCTV yang tidak sepenuhnya berhasil dihancurkan, serta berdasarkan informasi dari warga sekitar yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah penangkapan, polisi juga berhasil menyita sebagian besar barang bukti yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polresta Sorong dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, R-A terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi para pemilik usaha untuk terus meningkatkan sistem keamanan toko, termasuk penggunaan kamera pengawas yang lebih canggih dan sistem penyimpanan barang yang tidak mudah diakses. Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa mantan karyawan yang merasa memiliki akses dan pemahaman terhadap sistem internal sebuah tempat kerja bisa saja menyalahgunakan informasi tersebut untuk tindakan kriminal. Kepolisian pun berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat. (ARY)


















































