Koran Online, SORONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sorong berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga April 2025. Dari kasus tersebut, sebanyak 14 tersangka telah diamankan, dengan rincian 4 kasus ganja dan 7 kasus sabu.
Kasat Narkoba Polres Sorong, Iptu Andi Indrajaya, mengungkapkan hal tersebut dalam press release yang digelar di Mapolres Sorong, Jumat (2/5/2025). Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sorong.
“Penindakan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan. Kami akan terus bergerak untuk menekan peredaran narkotika yang sudah mulai menyasar berbagai kalangan, termasuk pelajar dan mahasiswa,” ujar Iptu Andi Indrajaya.
Tiga kasus terbaru yang diungkap melibatkan tiga tersangka dengan inisial J.L, S.A, dan F.P. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda dengan modus operandi yang hampir serupa, yaitu mengedarkan narkotika demi keuntungan ekonomi dan pengaruh lingkungan sosial.
Tersangka Pertama: Pelajar Miliki Sabu
Tersangka pertama, (J.L), seorang pelajar/mahasiswa berusia 20 tahun asal Ambon, ditangkap pada Jumat, 11 April 2025, di Perumnas Km.11, Kelurahan Klawuyuk, Sorong Utara. Dari tangan J.L, polisi menyita satu plastik kecil berisi sabu, sebuah ponsel Vivo, pembungkus jassjus, dan satu unit motor Honda Vario. Total barang bukti sabu seberat 0,8061 gram.
Tersangka Kedua: Karyawan Swasta dari Sidoarjo
Tersangka kedua, S.A pria berusia 31 tahun asal Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap pada malam hari di Jalan A.M. Sangaji, Sorong Timur. Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik sedang berisi sabu, ponsel Samsung, pembungkus jassjus, dan sepeda motor Honda Genio. Berat bersih sabu yang disita sebanyak 0,7429 gram.
Tersangka Ketiga: Pengangguran dengan Sabu Hampir 10 Gram
FP, 40 tahun, asal Ambon, menjadi tersangka ketiga dengan barang bukti sabu terbesar, yaitu 9,381 gram. Ia ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong, pada 22 April 2025. Polisi menyita plastik sedang berisi sabu, ponsel Poco, jam tangan, bantal jam tangan, kotak jam, serta plastik hitam berlapis plakban.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal 114 dan 112, yang masing-masing memiliki ancaman pidana berat tergantung jumlah barang bukti dan peran tersangka dalam jaringan peredaran.
Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K, M.I.K. dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini.
“Kami butuh dukungan penuh dari masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Perang terhadap narkoba ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Polres Sorong juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan tidak terjebak dalam pergaulan yang bisa menjerumuskan ke tindak pidana narkotika. (ARY)


















































