Koran Online, SORONG – Dalam rangka menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mengurangi tingkat kecelakaan serta kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Sorong, aparat Kepolisian melaksanakan giat razia rutin di depan Pos Patwal Alun-Alun Aimas, Kamis (24/04/25).
Razia yang digelar oleh jajaran Satlantas Polres Sorong ini menargetkan berbagai bentuk pelanggaran kasat mata. Fokus utama razia adalah pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot brong (bising), tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta tidak dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penegakan Hukum Berdasarkan Undang-Undang dalam razia ini, pengendara yang terbukti melanggar langsung dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam:
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.”
Pasal 106 ayat (8) Jo. Pasal 291 ayat (1):
“Pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm standar nasional. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”
Pasal 280:
“Pengendara tanpa TNKB dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.”
Pasal 285 ayat (1):
“Menggunakan knalpot tidak sesuai standar (bising) termasuk pelanggaran teknis kendaraan dan dapat dikenai sanksi denda paling banyak Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.”
Langkah Proaktif dalam Penanggulangan Kriminalitas ;
Selain penegakan tertib lalu lintas, kegiatan razia ini juga merupakan bentuk kesigapan pihak kepolisian dalam mengantisipasi tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang belakangan marak terjadi di wilayah Kabupaten Sorong. Melalui pemeriksaan ketat terhadap identitas kendaraan dan pengendara, polisi berupaya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

Kasat Lantas Polres Sorong, AKP Jopi Kewilaa, menyatakan bahwa razia ini akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di berbagai titik strategis. “Kami ingin masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan aksi kriminalitas yang meresahkan,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi surat-surat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan menciptakan suasana yang aman di jalan raya. (ARY)


















































