KoranOnline,SORONG- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan, pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025. Tito mengatakan, pembatalan itu dilakukan untuk merespons putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.
“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025). Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sorong Yuanis Tri Setyo Utami melalui sambungan telpon membenarkan penyampaian oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahwa antara Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa di MK akan diberlakukan atau dilaksanakan secara serentak bersama yang memiliki gugatan di MK.
“Iya benar ada perubahan dan itu telah disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian” ujar Yuanis melalui sambungan telpon kepada media ini, Sabtu (01/02/25).
Jadi pelantikan kepala daerah hasil pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun MK akan mempercepat pembacaan putusan dismissal dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
Karena itu,pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal dimana putusan dismissal sendiri adalah gugatan yang masuk ke persidangan, dalam hal ini di Mahkamah Konstitusi.
Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.Hal ini bagi daerah yang bersengketa sedangkan daerah non sengketa seperti Kabupaten Sorong sifatnya menyesuaikan.
“Untuk tanggal pastinya kami belum mendapatkan surat resmi karena yang kami ketahui perhari inipun pak menteri ada menunggu keputusan resmi dari presiden “Pungkas Yuanis
Sehingga melalui kesempatan ini kami juga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sorong bahwa rencana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Johny Kamuru- Ahmad Sutedjo diundur untuk informasi selanjutnya akan kami pastikan kembali setelah ada surat resmi dari presiden. (ARY)


















































