Koran online,SORONG-Pengadaan seragam anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya yang dibiayai anggaran negara berujung perkara pidana. Kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRPBD dengan nilai anggaran lebih dari Rp 1 miliar. Negara diperkirakan merugi hingga Rp 715 juta.
Penetapan tersangka disampaikan dalam rilis akhir tahun Polda Papua Barat Daya, Selasa, 30 Desember 2025. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Iwan Manurung, mengatakan perkara ini melibatkan aparatur sipil negara dan pihak swasta.
“Lima tersangka terdiri dari tiga ASN dan dua orang dari rekanan kontraktor. Setelah ditetapkan, mereka langsung kami periksa,” kata Iwan.
Proyek pengadaan seragam DPR Papua Barat Daya tersebut dimenangkan oleh CV Putra Bivak dengan nilai kontrak Rp 999 juta. Namun penyidik menduga sejak awal terjadi penyimpangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan ini,” ujar Iwan.

Keterangan Polda Papua Barat Daya itu diperkuat oleh penjelasan terpisah Kapolresta Sorong Kota, Komisaris Besar Polisi Amri Siahaan, yang disampaikan di hari yang sama namun di tempat berbeda.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Amri mengungkap fakta yang dinilainya krusial.
Menurut Amri, total anggaran pengadaan pakaian dinas dan atribut DPR Provinsi Papua Barat Daya mencapai Rp 1.010.812.500 dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Silpa Tahun Anggaran 2024.
Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan item yang tercantum dalam kontrak. “Bahkan fakta yang kami temukan, uang sudah keluar, namun kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPR Provinsi Papua Barat Daya tidak terlaksana,” kata Amri.
Hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang diterima penyidik beberapa hari sebelumnya menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 715.477.000. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa anggaran publik disalahgunakan secara sistematis.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi dan menggelar perkara di Polda Papua Barat Daya pada 23 Desember 2025. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan lima tersangka berinisial JN, CJS, WK, DJ, dan JU.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, nota pesanan penyediaan pakaian, berita acara serah terima barang, dokumen tagihan, serta dokumen pendukung lainnya. Barang bukti tersebut digunakan untuk menelusuri aliran dana dan mengurai peran masing-masing tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Kami akan memanggil dan memeriksa para tersangka. Tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan sesuai hasil pemeriksaan dan kebutuhan penyidikan,” ujar Amri.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Kasus pengadaan seragam DPR Papua Barat Daya ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum sekaligus pengelolaan anggaran publik di provinsi termuda Indonesia tersebut.(ARY).


















































