Koran Online,KOTA SORONG – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pekerja. Dalam pelaksanaannya, perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki tanggung jawab penting untuk mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam program BPJS Kesehatan. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap kesejahteraan tenaga kerja. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, pada 8 Mei lalu.
Pupung menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya serta seluruh pekerjanya ke dalam program JKN. Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis pekerja, baik itu karyawan tetap, kontrak, lepas, maupun tenaga kerja asing yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia. Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan data karyawan yang akurat, memotong iuran dari gaji pekerja, dan memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu setiap bulan.
“Setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh karyawan telah aktif terdaftar di BPJS Kesehatan sejak hari pertama bekerja,” ujar Pupung.
Lebih lanjut, Pupung menjelaskan bahwa besaran iuran bagi peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah 5% dari gaji bulanan, yang meliputi gaji pokok serta tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga dan jabatan. Dari total iuran tersebut, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja melalui pemotongan gaji. Selain itu, peserta JKN dari segmen PPU juga dapat mendaftarkan anggota keluarganya, yakni istri dan maksimal tiga orang anak sebagai tanggungan.
“Pekerja yang tergolong sebagai peserta PPU dapat menanggung hingga tiga anak, dengan syarat belum menikah, belum bekerja, dan berusia maksimal 21 tahun atau 25 tahun jika masih mengikuti pendidikan formal. Jika salah satu anak tidak lagi memenuhi syarat, maka dapat digantikan oleh anak berikutnya berdasarkan urutan kelahiran, tetap dengan batas maksimum tiga anak,” tambah Pupung.
Pupung juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi BPJS Kesehatan mencerminkan tanggung jawab moral dan sosial perusahaan. Selain memenuhi kewajiban hukum, perusahaan juga memiliki peran penting dalam menjamin hak kesehatan para pekerjanya. Pemerintah telah menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak patuh, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan akses layanan publik tertentu.
“Kami siap bekerja sama dengan para pemberi kerja demi kelancaran pelaksanaan program JKN. Kami berharap seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajiban ini dengan penuh tanggung jawab, agar seluruh pekerja mendapatkan haknya atas perlindungan kesehatan sesuai amanat undang-undang,” ujar Pupung.
Sementara itu, Fernando Ezra (25), seorang peserta JKN dari segmen PPU sekaligus penanggung jawab BPJS Kesehatan di sebuah perusahaan sparepart, menyampaikan pandangannya saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan Sorong. Ia tengah mengurus pendaftaran karyawan baru di perusahaannya. Menurut Fernando, JKN memberikan manfaat besar, baik bagi perusahaan maupun pekerja, karena memberikan perlindungan kesehatan yang terjangkau dan menyeluruh.
“Program JKN ini sangat penting. Para pekerja merasa lebih tenang karena tahu mereka memiliki jaminan kesehatan. Hal ini tentu berpengaruh positif terhadap produktivitas kerja,” ujar Fernando.
Fernando juga menceritakan pengalamannya menggunakan JKN dan merasa puas dengan pelayanan yang diterimanya. Menurutnya, pelayanan yang diberikan setara dan fasilitas yang tersedia sangat memadai.
“Kami sangat mendukung program JKN. Sebagai penanggung jawab BPJS Kesehatan di perusahaan, saya merasa bertanggung jawab memastikan seluruh karyawan mendapatkan haknya atas perlindungan kesehatan,” tutup Fernando.


















































