Koran Online, SORONG – Satuan Lalu Lintas Polres Sorong menggelar razia kendaraan di Tugu Pawbili, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Selasa (26/08/25). Dalam operasi rutin itu, seorang pengendara sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan melawan petugas saat hendak ditilang.

Pengendara yang diketahui berusia paruh baya dan mengenakan jaket hitam tersebut sempat membentak serta menolak diperiksa. Bahkan, ketika petugas hendak menindak, ia hampir menyeruduk salah seorang polisi dengan menuntun motornya ke arah petugas.
Situasi yang sempat memanas akhirnya berhasil diredam. Petugas kemudian mengarahkan pengendara tersebut ke Unit Tilang untuk diproses sesuai prosedur.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sorong, AKP Jopi Kewilaa, menegaskan bahwa seluruh tindakan petugas dilakukan secara humanis.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif meski ada perlawanan. Masyarakat harus memahami bahwa membawa surat-surat kendaraan, mengenakan helm, dan mematuhi aturan lalu lintas adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujar Jopi Kewilaa.
Ia menambahkan, razia bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga bentuk edukasi agar masyarakat semakin sadar akan keselamatan di jalan raya.
“Melawan petugas tidak akan menyelesaikan masalah . Dengan tertib lalu lintas, kita melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lain,” ucapnya.
Data Korlantas Polri mencatat, pada semester pertama 2025 terjadi lebih dari 65 ribu kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia, dengan mayoritas melibatkan pengendara roda dua. Sekitar 30 persen di antaranya dipicu kelalaian, termasuk tidak membawa kelengkapan administrasi dan mengabaikan aspek keselamatan.
Polres Sorong pun mengimbau warga untuk selalu membawa SIM dan STNK, menggunakan helm berstandar SNI, serta menjaga etika berlalu lintas. (ARY)


















































