Koran Online, SORONG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menggelar kegiatan sosialisasi kewajiban pelaporan keberadaan orang asing kepada pengelola akomodasi dan agen kapal, Kamis (22/5). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya pihak-pihak yang memiliki peran langsung dalam interaksi dengan warga negara asing (WNA).

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Sorong, Abdul Haris, menyampaikan bahwa jumlah WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sorong mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Data kami menunjukkan tren kenaikan jumlah warga negara asing yang memperpanjang izin tinggal. Namun, kami juga menghadapi tantangan, terutama dalam hal pengawasan karena Bandara DEO Sorong belum berstatus internasional, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan keimigrasian saat kedatangan,” jelas Haris.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini mendorong perlunya peningkatan sistem pelaporan yang efektif. Salah satunya adalah melalui pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sosialisasi tersebut menekankan pentingnya peran pengelola hotel, resort, homestay, penginapan, serta agen kapal dalam melaporkan keberadaan tamu asing yang menggunakan layanan mereka. Pelaporan ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Aplikasi APOA dapat diakses secara daring dan dirancang untuk mempermudah pelaporan tamu asing secara real time. Hal ini sekaligus membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sorong,” ujar Haris.
Melalui APOA, pengelola cukup melakukan registrasi akun dan mengisi data tamu asing, seperti nama, nomor paspor, kewarganegaraan, jenis visa, serta tanggal check-in dan check-out. Data tersebut langsung terhubung dengan sistem keimigrasian di wilayah kerja masing-masing.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung sistem keimigrasian yang tertib. Haris juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas dan mendorong sinergi semua pihak untuk menjaga keamanan wilayah kita bersama,” tutupnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat untuk mengakses situs resmi https://apoa.imigrasi.go.id atau berkonsultasi langsung dengan kantor imigrasi terdekat untuk informasi lebih lanjut.(ARY)


















































