Koran Online, SORONG– Polemik pembukaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong kembali mencuat ke permukaan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka kunjungan kerja gabungan komisi DPR RI, yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Sorong, dan Lembaga Masyarakat Adat Malamoi, menjadi ajang pembahasan intens terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor perkebunan sawit, bertempat di Aquarius hotel, Selasa (17/06/25).
Lokasi-lokasi yang menjadi sorotan dalam agenda ini mencakup Distrik Seget, Klamono, Sayosa, Saengga, Buk, dan Klaso di Kabupaten Sorong. Proyek sawit di wilayah-wilayah ini dianggap berpotensi menimbulkan konflik sosial-ekologis jika tidak ditangani dengan hati-hati.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST., M.Si., dalam keterangannya menegaskan bahwa pemerintah hadir karena keberadaan masyarakat, bukan sebaliknya.
“Sudah sewajarnya setiap persoalan harus disikapi dengan bijak. Pemerintah daerah melalui dinas teknis, seperti DLHKP, memiliki kewajiban mengawal aturan-aturan yang berpihak pada rakyat. Dan yang perlu digarisbawahi, Papua ini sangat kuat dengan kultur dan adat. Maka, izin apa pun tak bisa dilepaskan dari persetujuan masyarakat adat,” ujarnya dalam forum tersebut.
Isu pembukaan sawit di Papua Barat Daya tak bisa dilepaskan dari konteks tutupan hutan yang masih sangat luas. Berdasarkan data resmi yang disampaikan dalam presentasi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, kawasan hutan pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 mencakup 88,3 persen dari total wilayah provinsi ini.
Luas kawasan hutan ini terbagi dalam beberapa fungsi, yakni Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), dan Areal Penggunaan Lain (APL).
Adapun distribusi luas kawasan hutan menurut wilayah administratif adalah sebagai berikut: Kabupaten Tambrauw memiliki kawasan hutan seluas kurang lebih 1.196.673 hektare. Kabupaten Sorong seluas 754.987 hektare. Kabupaten Sorong Selatan seluas 657.818 hektare. Kabupaten Raja Ampat seluas 744.231 hektare. Kota Sorong seluas 20.823 hektare.
Total keseluruhan kawasan hutan mencapai lebih dari 3,3 juta hektare, menjadikan provinsi ini sebagai salah satu paru-paru hijau utama di Indonesia bagian timur.
Peta dan data tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 783/Menhut-II/2012 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 416/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023.
Selain sawit, Papua Barat Daya juga menyimpan sumber daya mineral yang besar. Aktivitas pertambangan seperti nikel, emas, batu bara, dan pasir besi sebagian besar berada di kawasan berhutan. Ini menjadi tantangan besar karena eksploitasi yang tidak terkontrol dapat merusak keseimbangan ekologi dan memicu konflik agraria dengan masyarakat adat.
“Tidak semua yang datang membawa investasi pasti membawa kebaikan. Kami di DLHKP sangat memahami pentingnya menjaga harmoni antara alam, masyarakat adat, dan pembangunan,” tegas Julian Kelly.
Ia menambahkan, dalam setiap proses perizinan, prinsip free, prior and informed consent (FPIC) akan menjadi pedoman wajib. Pemerintah tidak akan mengeluarkan izin apa pun jika tidak ada persetujuan sah dan tertulis dari masyarakat adat di wilayah terdampak.
Pentingnya Kolaborasi dan Ketelitian
DLHKP Papua Barat Daya memastikan akan bekerja secara kolaboratif dengan masyarakat adat, LSM lingkungan, dan akademisi untuk menjaga agar pembangunan tidak menjadi alat penghancur masa depan.
“Kami berkomitmen menjunjung tinggi karakteristik adat setempat. Tidak boleh ada izin yang keluar tanpa restu masyarakat. Papua bukan ruang kosong yang bisa diklaim sesuka hati,” tutup Julian. (ARY)


















































