Koran Online, SORONG – Di balik rimbunnya kebun sawit dan barisan plang bertuliskan “investasi berkelanjutan”, bau menyengat limbah dan suara masyarakat adat yang dikhianati menguar di langit Papua Barat Daya. Janji-janji manis tentang kesejahteraan dari ekspansi perkebunan sawit kembali dipertanyakan kali ini lewat panggung formal: Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Papua Barat Daya, pemerintah daerah, dan Lembaga Masyarakat Adat Malamoi, awal Juni lalu.
Ketimpangan lama terungkap kembali: hak atas tanah yang kabur, suara masyarakat adat yang diredam, serta regulasi yang lebih melayani korporasi daripada konstituen rakyat. Dalam forum itu, wajah asli investasi sawit muncul tanpa topeng: rakyat adat hanya diganjar Rp100 ribu per hektare per bulan untuk tanah yang diwariskan secara turun-temurun.
“Saya heran, tanah yang kami warisi dari leluhur, sekarang hanya dihargai seratus ribu. Tapi perusahaan bisa jadikan itu jaminan modal ke bank. Di mana keadilannya?” ucap seorang tokoh adat dalam forum yang dihadiri langsung oleh sejumlah anggota dewan dan perwakilan perusahaan.
Perusahaan perkebunan dituding melakukan pengukuran lahan secara sepihak, tanpa pelibatan masyarakat adat. Sementara itu, mayoritas pekerja yang dipekerjakan justru berasal dari luar daerah. Masyarakat lokal—yang tanahnya kini jadi komoditas—lebih banyak hanya menjadi penonton, atau buruh upahan tanpa kepastian kerja.

Ketua Komisi I DPRD Papua Barat Daya, Zeth Kadakolo, mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial. “CSR-nya ke mana? Rumah untuk warga? Beasiswa? Bantuan pendidikan? Jangan hanya jadi angka dalam laporan tahunan,” katanya lantang.

Di lapangan, narasi “industri hijau” pun runtuh. Dalam inspeksi ke salah satu lokasi perkebunan sawit di Kabupaten Sorong, anggota dewan menemukan limbah menggenang di belakang pabrik, mengalir bebas ke tanah dan sungai sekitar. Bau menyengat dan genangan hitam menjadi saksi bisu kegagalan pengelolaan lingkungan.
“Kalau ini dibiarkan, yang rusak bukan cuma tanah, tapi masa depan anak-anak di sini,” ujar Edo Kondologit, legislator lainnya yang turut turun ke lokasi.
Masalah tak berhenti di sana. DPRD menerima surat dari PT Fajar Surya Persada yang mengajukan proyek ambisius: industri pangan terpadu berbasis sawit senilai Rp24 triliun. Luas lahan yang diminta mencapai 98.824,97 hektare, membentang dari Seget, Salawati, Sayosa hingga Moisegen. Sejumlah perusahaan lain seperti PT Inti Kebun Sawit, PT Sorong Global Lestari, dan PT Omeli Makmur Subur ikut disebut sebagai pelaksana di lapangan.

Sebagian besar lahan yang diincar merupakan wilayah adat dan permukiman transmigran yang sudah bersertifikat. Hal ini memicu reaksi keras. “Ini bukan sekadar investasi. Ini pertaruhan atas hak hidup masyarakat adat. Atas tanah yang mereka sakralkan,” tegas Kadakolo.

Penolakan masyarakat adat menggema dalam forum terbuka itu. Mereka bersikukuh tak akan menyerahkan lagi satu hektare pun tanah ulayat. Trauma masa lalu masih membekas: hutan yang digunduli, sungai yang tercemar, dan janji kesejahteraan yang hanya tinggal brosur promosi.
“Kami tidak akan serahkan tanah kami. Sudah cukup. Biarlah anak cucu kami hidup di atas tanah yang masih punya roh,” ujar salah satu tokoh adat Malamoi, suaranya berat menahan amarah dan kecewa.

DPRD pun mencium potensi konflik horizontal jika proyek tetap dipaksakan tanpa konsultasi menyeluruh dan partisipasi warga. Ketidakjelasan status lahan, manipulasi dokumen persetujuan, dan pengabaian terhadap proses adat menjadi bom waktu sosial.
Langkah konkret mulai digagas. Evaluasi izin-izin lama dan moratorium izin baru menjadi dua opsi yang serius dipertimbangkan parlemen daerah. Tapi jalan menuju keadilan ekologis tak akan mulus.

“Kami tidak duduk di sini untuk jadi stempel investor. Kami di sini untuk jaga suara rakyat. Jangan ulangi luka yang belum sembuh,” pungkas Kadakolo.


















































