Koran Online, SORONG -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sorong Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan penting ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-XIII Masa Sidang 2025 yang digelar di Amas pada Rabu, 12 November 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Mawardi Nur, dihadiri oleh sejumlah kepala distrik, kepala kelurahan, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Agenda utama adalah persetujuan dan penandatanganan Raperda RPJMD yang akan menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Sorong selama lima tahun ke depan.
Setelah mendengar laporan dan pendapat akhir dari seluruh fraksi dewan, RPJMD periode 2025-2029 secara resmi disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Sorong.
Ketua DPRD Mawardi Nur dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran eksekutif, khususnya Wakil Bupati Sorong beserta seluruh staf, yang telah bekerja keras menyusun dokumen ini dengan memperhatikan prinsip transparansi dan partisipasi publik.
Wakil Bupati Sorong, Ahmad Sutedjo, yang turut hadir, menegaskan kesiapan jajarannya untuk segera menindaklanjuti keputusan dewan ini.
“Kami dari pihak eksekutif menyambut baik persetujuan ini dan berterima kasih atas dukungan dari rekan-rekan legislatif. Penyusunan RPJMD ini adalah hasil kerja keras bersama yang mengutamakan aspirasi masyarakat. Dengan disahkannya Perda ini, kami siap mengimplementasikan setiap program prioritas di dalamnya, menjadikan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sorong sebagai fokus utama pembangunan 2025-2029,” ujar Ahmad Sutedjo.
Mawardi Nur menambahkan bahwa dokumen perencanaan ini adalah wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Ia menekankan bahwa dokumen RPJMD harus bersifat “realistis, terukur, dan berpihak kepada masyarakat.”
Ia juga menyoroti berbagai tantangan pembangunan yang semakin kompleks di masa depan, termasuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan ekonomi daerah, pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan, serta adaptasi terhadap perubahan iklim dan kemajuan teknologi.(ARY).













































