Koran Online, SORONG-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang Tahun 2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRK Sorong, Selasa (21/10/25).
Dua regulasi penting yang disetujui bersama pemerintah daerah itu masing-masing mengatur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra daerah di Kabupaten Sorong.
Rapat yang berlangsung khidmat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Sorong, Mawardi Nur, dan dihadiri oleh Bupati Sorong, Johny Kamuru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pejabat OPD, TNI, Polri, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Sorong Mawardi Nur menegaskan bahwa kedua Perda ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pembahasan internal eksekutif hingga diskusi bersama antara pemerintah daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Sorong.
“Kedua regulasi ini adalah cermin komitmen kita untuk menciptakan landasan hukum yang kuat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di Kabupaten Sorong,” ujar Mawardi.
Ia menambahkan, Perda tentang Ketertiban Umum diharapkan menjadi panduan bagi seluruh lapisan masyarakat dan aparat pemerintah dalam menjaga keamanan serta kenyamanan publik.
Sementara Perda tentang Bahasa dan Sastra Daerah, kata Mawardi, merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah daerah dalam melestarikan identitas budaya lokal di tengah arus modernisasi.
“Kami ingin produk hukum daerah tidak hanya mengatur, tetapi juga memelihara nilai-nilai sosial dan kebudayaan masyarakat Kabupaten Sorong,” imbuhnya.

Bupati Sorong Johny Kamuru dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Sorong atas kerja keras dan sinergi yang telah dibangun selama proses pembahasan.
“Saya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerja keras dan komitmen dalam membahas dua Raperda penting ini,” ujar Johny Kamuru.
Ia menilai, penetapan dua Perda ini menandai langkah maju dalam tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, regulasi ketertiban umum akan memperkuat upaya pemerintah menjaga keamanan dan kenyamanan sosial, sementara Perda tentang pengembangan dan perlindungan bahasa daerah adalah investasi jangka panjang untuk memperkaya budaya dan pendidikan lokal.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kita semua dalam membangun masyarakat yang tertib, damai, sekaligus berakar pada identitas budaya daerah,” ucap Bupati.
Membangun Daerah dengan Semangat Kolaborasi
Baik eksekutif maupun legislatif sepakat bahwa keberhasilan penyusunan dua Perda tersebut merupakan bukti kuatnya semangat kolaborasi antara pemerintah dan DPRK. Mawardi Nur menekankan agar implementasi kedua Perda ini dilakukan secara persuasif, arif, dan bijaksana, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Menutup rapat, pimpinan dewan dan Bupati Sorong menandatangani berita acara persetujuan bersama dua Perda tersebut, disambut tepuk tangan peserta sidang.
“Semoga Tuhan senantiasa memberkati dan menuntun kita dalam mewujudkan Kabupaten Sorong yang tertib, aman, dan berbudaya,” tutup Mawardi Nur.(ARY)


















































