Koran Online, SORONG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong. Pada Selasa (3/6/2025), Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat melakukan penggeledahan di kantor Setda yang terletak di Jalan Raya Klamono Km 24, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong.
Penggeledahan yang dimulai pukul 08.00 WIT itu dikawal ketat oleh empat anggota TNI AD bersenjata lengkap. Tim menyisir sejumlah ruangan strategis, seperti ruang Sekretaris Daerah, ruang asisten, kepala bagian (kabag), kepala sub bagian (kasubag) keuangan, ruang bendahara, serta ruangan-ruangan lainnya di lingkungan kantor.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbulloh, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2023. Penyelidikan intensif telah dilakukan sejak 15 April 2025.
“Pada tahun anggaran 2023, tercatat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp111.228.314.000 dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Setda Kabupaten Sorong. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp58.546.468.000 dialokasikan untuk kegiatan makan minum rapat, jamuan tamu, dan sewa kendaraan. Namun, sekitar Rp57.366.381.441 dari total anggaran itu tidak dapat diyakini kewajarannya,” ungkap Abun.
Ia menjelaskan lebih lanjut, sekitar Rp37,4 miliar digunakan untuk kegiatan yang tidak benar-benar dilaksanakan, sementara sekitar Rp18,1 miliar dan belanja RS senilai Rp1,7 miliar tidak disertai bukti pertanggungjawaban sama sekali.
Kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 27 Mei 2025. Dalam proses penyidikan, Kejati Papua Barat telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk dari unsur pemerintah daerah.
“Hingga saat ini, kami telah mengantongi nama-nama pejabat yang diduga terlibat. Identitas calon tersangka sudah kami miliki, namun akan kami sampaikan kepada publik pada waktunya,” tegas Abun.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk 11 unit telepon genggam, satu kontainer, dan satu koper berukuran besar yang berisi dokumen-dokumen terkait belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023.
Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang tengah berjalan. Kejati Papua Barat memastikan bahwa penanganan kasus ini akan terus dikembangkan secara profesional dan transparan. (ARY)


















































