Koran Online, SORONG- Jalur laut kembali terbukti menjadi nadi utama penyelundupan narkotika ke Papua Barat Daya. Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong berhasil membongkar jaringan peredaran ganja yang diduga kuat dikendalikan dari Jayapura, dengan kurir-kurir yang disusupkan melalui kapal penumpang reguler.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (04/07/25), mengungkap setidaknya empat tersangka berhasil diamankan dalam tiga penggerebekan berbeda. Semua tersangka adalah warga Kota Sorong, dan diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ganja antarprovinsi.
Pengungkapan dimulai pada Sabtu, (24/05/25) Pukul 12.30 WIT, tim Satresnarkoba Polresta menerima laporan dari masyarakat terkait seseorang yang akan membawa ganja dari Jayapura menggunakan kapal KM Dorolonda. Sekitar pukul 13.00 WIT, tersangka berinisial SA berhasil diamankan di area Pelabuhan Sorong.
Dari tangan SA, polisi menyita 3 karung besar seberat masing-masing 10 kilogram yang berisi narkotika jenis ganja, disamarkan dalam cool box putih berukuran besar dan dibungkus ulang dalam kantong plastik kresek hitam. Berat total ganja yang disita diperkirakan mencapai 3,4 kilogram, dengan nilai pasar sekitar Rp200 juta.
SA dijerat Pasal 116 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Enam hari berselang, giliran tersangka berinisial IA yang diringkus. Pada Jumat, (30/05/25), tim opsnal Satresnarkoba kembali menerima informasi dari masyarakat terkait pengiriman ganja menggunakan KM Gunung Dempo. IA ditangkap di Pelabuhan Pelni Kota Sorong, dengan barang bukti berupa 3 bungkus ganja dalam plastik kuning, tas ransel merah, dan lakban cokelat.
Namun operasi tak berhenti di situ. Hanya berselang 10 menit, tim kembali bergerak dan menangkap tersangka lain berinisial AN, yang juga berperan sebagai kurir. Dari AN, polisi menyita 6 bungkus ganja, sebuah tas noken hitam, kantong plastik merah, dan tiket kapal.
Baik IA maupun AN dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp800 juta.
Pengembangan dari penangkapan IA dan AN membawa polisi pada tersangka berikutnya, YR, yang diduga sebagai pengedar. Berdasarkan informasi warga, YR menyimpan ganja dalam jumlah besar di rumahnya. Tim gabungan dari Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat Daya melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti mencengangkan.
Dari rumah YR, polisi menyita 1 bungkus besar ganja, 1 bungkus sedang, 3 bungkus kecil, serta 1 linting ganja siap pakai, sebuah kantong plastik merah, dan unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Seluruh kasus ini saling berkaitan. Modusnya hampir seragam: kapal sebagai jalur masuk, kurir sebagai eksekutor, dan distribusi lokal melalui jaringan yang sudah tertata,” ujar Kapolresta Sorong.
Polisi kini tengah memburu seorang DPO berinisial CK, yang diduga merupakan pemasok utama ganja dari Jayapura untuk diedarkan di wilayah Sorong dan sekitarnya. Kapolresta menegaskan bahwa upaya pengawasan akan diperketat, terutama di jalur-jalur laut yang selama ini menjadi celah masuk narkotika.
“Ganja ini bukan untuk konsumsi pribadi. Ini jaringan. Dan kita akan terus kejar sampai ke mata rantai terakhir,” tegas Kombes Pol. Happy.(BR)


















































