Koran Online, Kota Sorong– Dalam upaya memperkuat sinergi antar lembaga dalam penanganan berbagai permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, BPJS Kesehatan Cabang Sorong bersama Kejaksaan Negeri Sorong menggelar kegiatan Pembahasan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Strategis terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan ini menjadi langkah lanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya, yang dinilai memberikan kontribusi besar dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara JKN.
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, khususnya dalam konteks penyelesaian permasalahan hukum secara preventif maupun represif. Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Sorong akan berperan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
“Kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan pelaksanaan Program JKN berlangsung secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Pupung.
Lebih lanjut, Pupung menerangkan bahwa sebagai institusi publik yang mengelola program jaminan sosial di bidang kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kepatuhan para pemberi kerja,selain penyelenggara negara dalam mendaftarkan para pekerjanya ke dalam Program JKN serta memastikan pembayaran iuran secara tepat waktu. Adapun fokus pengawasan saat ini mencakup pemberi kerja yang belum mendaftarkan badan usaha maupun seluruh pekerjanya, belum melakukan pembayaran iuran pertama, hingga yang menunggak iuran JKN secara berkala.
“Dalam proses pengawasan ini, kami juga terus berkoordinasi dengan instansi ketenagakerjaan setempat. Ketika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, BPJS Kesehatan akan meminta bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi,” tambah Pupung.
Ia menekankan bahwa kerja sama ini bukan sekadar bentuk perlindungan hukum bagi institusinya, tetapi juga sebagai salah satu upaya strategis dalam menjaga kesinambungan Program JKN agar dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
“Kami berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan dan diperluas ke berbagai aspek lain yang menunjang keberhasilan Program JKN. Harapannya, peserta JKN dan masyarakat luas bisa merasakan pelayanan yang semakin baik dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, menyampaikan komitmen pihaknya untuk mendukung penuh kerja sama yang telah dibangun. Menurutnya, peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum sangat penting, terutama untuk memastikan bahwa pemberi kerja benar-benar menjalankan kewajiban mereka dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada pekerjanya.
“Kami siap memberikan bantuan hukum, baik dalam bentuk pendapat hukum, pendampingan hukum, maupun tindakan hukum lainnya. Ini merupakan bentuk kontribusi kami dalam mendukung suksesnya Program JKN yang sangat penting bagi perlindungan sosial masyarakat,” tutur Makrun.

Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian permasalahan hukum secara efektif akan berimbas langsung pada optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa segala bentuk pelanggaran dapat diselesaikan sesuai koridor hukum, agar tidak menghambat hak masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan,” pungkasnya.
Berdasarkan data terbaru per April 2025, terdapat 132 badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Sorong yang masih menunggak iuran JKN. Pada tahun 2024 lalu, sebanyak 81% atau sekitar 107 badan usaha telah patuh dalam melakukan pembayaran iuran, sementara 19% sisanya 25 badan usaha masih dalam proses edukasi dan pembinaan agar segera memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kerja sama ini, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Sorong berharap dapat terus membangun sistem penegakan hukum yang kuat, transparan, dan responsif dalam mendukung keberlangsungan dan kualitas Program JKN demi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.(ARY)


















































