Koran Online, SORONG – Minimnya kesadaran masyarakat dalam berkendara hingga kini masih kerab terjadi tidak heran saat mulai dicanangkan Operasi Keselamatan Dofior 2025 pada senin (10/02/25) hingga selasa (18/02/25) berhasil menjaring kurang lebih sekitar 70 kendaraan yang melanggar beberapa kewajiban berkendara.Namun sebagian besar diantaranya tidak memiliki atau pengendara tidak melengkapi surat-surat yang wajib dibawa saat berkendara dijalan raya.agar

Tentunya hal terus menjadi perhatian serius pihak satlantas polres sorong untuk rutin melakukan swipping . Tujuan swipping ini sendiri sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat mengingat tingginya angka kecelakaan yang ada di Kabupaten Sorong Papua Barat Daya. Sekaligus sebagai bentuk meminimalisir angka tindakan curanmor yang semakin nekat beberapa pekan terakhir ini.
Sejumlah titikpun menjadi target pemusatan pelaksanaan swipping diantaranya Tugu Pawibili, Alun-alun Aimas dan perempatan SMA Negeri 2 Kabupaten Sorong.

Kepada media ini Kasatlantas polres sorong AKP Jopi Kewilaa menuturkan Operasi Keselamatan Dofior 2025 digelar dalam rangka cipta kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas khususya dalam menghadapi bulan suci Ramadhan 1446 H dan Hari Raya Idul Fitri mendatang.

“Jangan menunggu ditindak baru dilengkapi, alangkah baiknya saya menghimbau kiranya dilengkapi dulu baru berkendara.Sehingga saat melakukan aktifitas atau menggunakan kendaraan saat berada dijalan raya bisa tenang dan nyaman tanpa was-was” ujar Jopi
Sementara Operasi Keselamatan Dofior 2025 menetapkan 7 target pelanggaran lalu lintas meliputi :
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.
2. Pengemudi/pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
3. Pengendara roda 2 berboncengan lebih dari satu orang.
4.Pengemudi roda empat atau lebih yang tidak menggunakan safety belt dan pengendara roda 2 yang tidak menggunakan helm.
5. Pengemudi/Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
6. Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol.
7. Kelengkapan kendaraan dengan menggunakan knalpot tidak sesuai spek/bising dan kendaraan tidak menggunakan plat nomor/TNKB dan SpaSpakb

Aiptu Daud Samolo Baur Tilang Polres Aimas menyampaikan secara teknis pelanggaran yang paling banyak ditemui yakni tidak memiliki SIM dan mati pajak kendaraan selanjutnya kelengkapan berkendara seperti helm, surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang mati atau tidak sesuai debgan yang tertera di surat dengan yang terpampang di kendaraan.
“Kendaraan yang paling banyak terkena razia yakni tidak mengenakan helm, surat kendaraan yang mati dan tidak kesesuaian TNKB antara yang tertulis dengan yang terpampang di kendaraan bermotor, ” Pungkas Samolo.(ARY)


















































