Koran Online,SORONG – Aksi pemalangan yang terjadi di KM 17 kelurahan klablim distrik klaurung Kota Sorong Papua Barat Daya akhirnya dibuka pihak keluarga dan kerabat, sekitar pukul 20.09 WIT, Minggu (16/02/25).
Wakapolda Papua Barat Daya Kombes Pol. Semmy Ronny Tabhaa, S.E. bersama pihak keluarga dan perwakilan Yonzipur lettu Czi Dony Panji berhasil melakukan mediasi di Mapolres Sorong yang menghasilkan sejumlah tuntutan diantaranya.
1. Uang denda sebesar 2 Milyar rupiah
2. Pelaku tetap diproses hukum
3.Pertemuan pada hari selasa (25/02/25) dengan menghadirkan kepala suku dari pelaku dan penyebab terjadinya korban.
4. Biaya duka sebesar 150 juta rupiah disanggupi oleh pihak kedua detasemen zipur uang santunan akan diserahkan besok senin (17/02/25) sebesar 50 juta sebagai uang santunan, sisa 100 juta akan diserahkan dalam kurun waktu 2 hari kedepan.
Kesepakatan ini menjadi dasar pihak pertama dan kedua untuk menyelesaikan buntut aksi penganiayaan yang menewaskan Abner Karet atau Rambo pada tanggal (15 /02/25) lalu .
Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh Koran Online bahwa dilakukan pemalangan akibat kekecewaan keluarga dan kerabat korban yang melibatkan sejumlah oknum anggota denzipur yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AK (39), dari sejumlah data yang berhasil dihimpun dilapangan kejadian diduga akibat wanita salah satu oknum anggota denzipur yang sedang berpacaran diganggu oleh FK saat itupun aksi adu mulut yang terjadi di salah satu kios tidak dapat terelakkan hingga berujung pada aksi pemukulan.
Tidak terima perlakuan FK,oknum anggota denzipur tersebut menelpon kawan-kawan seangkatannya untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tidak menunggu lama puluhan oknum anggota denzipur tiba di TKP, namun sayang saat itu secara kebetulan AK berada tidak jauh dari TKP dan hendak membeli sesuatu dikios tempat diawal dimana oknum anggota denzipur sempat adu mulut dan adu fisik dengan FK.
Saat itu massa yang berkumpul diduga mengira AK juga ikut terlibat, oknum anggotaTNI yang sudah berada di TKP langsung memberikan bogem mentah kepada AK.
“Jadi dong pukul anak ini waktu pas dia datang dari arah gereja, kasihan anak ini tidak tau masalah,dikios depan ini kaka(sambil menunjuk kios) yang dimaksud, yang tong kecewa masa ibu dia tara kenal rambo (nama panggilan korban) itu,padahal tiap hari anak inikan di kompleks,pas mace saat itu bilang begitu, sudah anggota yang saat itu ada disitu langsung dong pukul dan kejar korban ” ucap obet salah satu warga.
Negosiasi pembukaan palang saat di TKP sempat berlangsung alot, aksi pro kontra antara pihak keluarga berlangsung sekitar 45 menit, Wakapolda Papua Barat Daya Kombes Pol. Semmy Ronny Tabhaa, S.E. langsung mengambil langkah tegas agar untuk semua pihak menghargai keputusan yang telah diambil bersama-sama. Kendati demikian masih ada saja yang bersikeras tetap melakukan pemalangan. Sehingga tindakan tegaspun diambil.
” Saya perintahkan anggota tidak ada yang buka palang, biar mereka keluarga korban saja yang buka palang , kalau masih ada yang tidak mau hargai hasil kesepakatan akan saya tuntut secara hukum” teriak Kombes Pol. Semmy Ronny Tabhaa, S.E.
Secara terpisah kepada media Kombes Pol. Semmy Ronny Tabhaa, S.E.mengatakan kedua belah pihak sudah bersepakat menyelesaikan kasus ini secara baik dan akan mengundang tokoh adat dari kedua belah pihak.
“Sudah ada poin-poin kesepakatan yang tadi disepakati bersama saat mediasi di Mapolresta Sorong.Termasuk upaya penyelesaian hukum adat maupun hukum positif,” ucap Kombes Pol. Semmy Ronny Tabhaa, S.E.

Selain itu banyak dampak yang merugikan warga mulai dari terganggunya aktifitas sehari-hari, hingga berbagai hambatan lainnya seperti banyak orang yang tertunda keberangkatannya serta berbagai urusan penting lainya. (ary)


















































