Koranonline,SORONG- Peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sorong belakangan kian menjamur dan menjadi sorotan banyak pihak. Selain gerai penjual minuman yang makin banyak, sistem berjualannya pun kini makin terang-terangan.
Hal ini cukup kontradiktif, sebab Kabupaten Sorong sejatinya telah memiliki perda yang mengatur hal tentang penjualan miras dengan aturan dan golongan tertentu kendati demikian karena tidak dibarengi pengawasan yang intens saat ini penjualan miras semakin banyak bak jamur, khususnya penjualan miras lokal.
Senada dengan itu,Ketua DPRD sementara Kabupaten Sorong Yuanis Try Setyo Utami di hadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang ada di wilayah Kabupaten Sorong,Selasa (31/12/24).
Ia menekankan, pentingnya koordinasi lintas stakeholder. Di mana semua yang terkait perlu duduk bersama, antara lain, polisi, Satpol PP, Kadin, dan Disperindag untuk melakukan koordinasi soal jalur peredaran hingga evaluasi regulasi penjualan jika memang telah diberlakukandiberlakukan oleh pemerintah daerah.
“Harus ada keterbukaan dan kerja sama intensif yang dilakukan. Selain itu sosialisasi kepada masyarakat juga ditegakkan” Pungkas Yuanis.
Diakui, kontrol rumah tangga bisa dimulai dari orang tua dalam keluarga. Di mana harus secara konsisten memberi edukasi serta mengetahui apa-apa saja yang dilakukan oleh anaknya masing-masing, sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan dari lingkungan keluarga maupun orang-orang terdekat. (ARY)


















































