KORANONLINE, SORONG – Polres Sorong menggelar press release terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2024.
Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaroan menyatakan, bahwa secara umum situasi di wilayah hukum Polres Sorong menunjukkan kondisi kondusif.Menurutnya, hal ini terlihat dari berjalannya aktivitas masyarakat dan pemerintah dengan baik.
Selain itu, kesadaran kamtibmas yang dimiliki oleh setiap warga masyarakat, serta antar kelompok masyarakat, semakin meningkat dan tidak terpengaruh oleh isu-isu provokatif, terutama menyangkut pemisahan diri dari NKRI.
“Situasi ini menjadi kekuatan sosial dalam menangkal setiap bentuk gangguan kamtibmas,” ujarnya kepada media ini.
Kapolres menambahkan, terciptanya situasi ini berkat adanya komunikasi baik antara pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh komponen masyarakat.
“Tujuannya adalah untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sorong,” ungkapnya.
Berikut adalah beberapa kasus tindak pidana kriminal yang berhasil diungkap oleh Polres Sorong sepanjang tahun 2024:
Kasus Pengedaran Uang Palsu
Polres Sorong berhasil mengungkap kasus pengedaran uang palsu dengan tersangka berinisial “NA”. Barang bukti yang diamankan antara lain 29 lembar uang palsu pecahan 100.000, 12 lembar uang palsu pecahan 50.000, 1 unit motor Honda Beat Street, dan berbagai barang lainnya.
Kasus Ilegal Logging
Polres Sorong juga berhasil mengungkap kasus pengelolaan hasil hutan kayu secara ilegal tanpa izin yang sah. Tersangka “MK alias BM” diamankan dengan barang bukti berupa 225 batang kayu jenis Merbau.
Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
Sepanjang tahun 2024, Polres Sorong berhasil mengungkap 133 kasus curanmor, dengan 17 tersangka yang diamankan dan 37 unit motor berbagai jenis sebagai barang bukti.
Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Polres Sorong mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 5.672,25 gram atau senilai Rp567.200.000, serta tiga tersangka yang terlibat.
Kasus Pabrik Miras Ilegal
Polres Sorong juga berhasil mengungkap pabrik minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus yang terletak di Hutan Jalan Ikawangi, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong. Seorang tersangka berinisial “OH” diamankan beserta barang bukti berupa gen berukuran 20 liter yang berisi Cap Tikus, drum plastik berisi bahan baku mentah, serta peralatan pembuatan miras lainnya.(ARY)


















































