Koran Online,KOTA SORONG – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Amir Gelsaba di kawasan Melati Raya, Kota Sorong, pada 4 November 2025, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Sorong Kota. Peristiwa yang sempat menggegerkan warga ini terkuak setelah tim gabungan Reskrim dan Polsek menangkap dua pelaku utama berinisial S dan R yang sempat buron selama beberapa hari.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, membeberkan detail kejadian dan penangkapan yang mengungkap motif kejahatan yang tergolong sadis.
Menurut keterangan Kombes Pol Amry Siahaan, korban Amir Gelsaba ditemukan tewas di lokasi kejadian sekitar pukul 21.00 WIT. Penemuan mayat oleh warga segera dilaporkan ke pihak kepolisian, memicu penyelidikan intensif.
”Tim Reskrim bersama Polsek dan Polresta Sorong Kota langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan identifikasi dan olah TPK. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi dua pelaku berinisial S dan R,” kata Kapolres pada Selasa (11/11/25).
Modus operandi kejahatan kedua pelaku adalah pencurian dengan pemberatan. Namun, aksi ini berubah menjadi pembunuhan. “Saat korban melakukan perlawanan, pelaku menghabisi korban dan mengambil handphone serta dompet korban yang berisi uang sebesar satu juta rupiah,” jelas Kombes Pol Amry Siahaan.
Pengakuan dari empat orang saksi yang telah diperiksa menguak fakta krusial: kedua pelaku melakukan aksi kejahatan dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol. Mereka mulanya hanya berniat mencuri.

Perburuan dan Penangkapan Dua Buron
Setelah identitas S dan R dikantongi, tim Reskrim segera melancarkan operasi pengejaran. Pelaku tidak menyerah mudah.
Tersangka S berhasil ditangkap di kawasan hutan mangrove di pinggir pantai. Sementara itu, tersangka R diamankan di lokasi yang berbeda, yakni di Pulau Klamono, Aimas. Penangakapan kedua pelaku ini mengakhiri pelarian mereka yang berlangsung selama beberapa hari.
Atas perbuatan keji yang menghilangkan nyawa dan merampas harta benda, kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang menunjukkan kompleksitas dan tingkat keseriusan kejahatan mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman yang menanti kedua tersangka ini tergolong berat, mencerminkan komitmen kepolisian untuk menindak tegas aksi kriminalitas yang berujung pada hilangnya nyawa.(ARY)


















































