Koran Online,SORONG– Antrean panjang di gerai smoothies viral kawasan SP2, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menyembunyikan cerita yang jauh dari manis. Di balik ramainya usaha minuman kekinian itu, aparat kepolisian kini mengendus aroma penipuan yang diduga mengorbankan belasan warga dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Gerai yang dikelola pasangan suami istri Ali Kurniawan dan Eka Khusnul Khotimah ini menjajakan smoothies alpukat dan mangga di Jalan Tuturuga, persis di samping Klinik Kenedy Ginting. Bisnis ini sempat dipuja sebagai contoh UMKM sukses, namun publik dikejutkan ketika muncul laporan dugaan investasi fiktif yang dijalankan di balik nama usaha tersebut.
Salah satu korban, Dewi Susi Susanti, melaporkan ke Polres Sorong bahwa ia merugi hingga Rp35 juta setelah dijanjikan keuntungan tinggi dalam skema yang ditawarkan pelaku. Laporan ini baru permulaan. Penyelidik menduga jumlah korban jauh lebih banyak.
“Kami baru menerima satu Laporan Polisi. Namun informasi dari masyarakat menyebutkan ada sejumlah korban lain. Kami minta mereka segera melapor,” ujar IPTU Erikson Sitorus, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong, Rabu (19/6).
Dari penelusuran awal, modus yang digunakan adalah skema investasi bertahap dengan janji pembagian hasil usaha setiap bulan. Namun alih-alih mendapat keuntungan, banyak investor justru tidak bisa menarik kembali dana mereka. Dugaan makin menguat bahwa dana yang dihimpun dari korban justru diputar untuk menutup pembayaran ke korban sebelumnya pola klasik skema ponzi.
Polisi kini sedang mendalami rangkaian transaksi, narasi persuasi yang digunakan pelaku, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain. Status hukum kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun bila seluruh unsur pidana terpenuhi, pasangan pemilik usaha tersebut bisa dijerat pasal penipuan dan penggelapan.
“Jika semua bukti dan keterangan terpenuhi, kami akan naikkan status perkara dan ambil tindakan hukum,” tegas Erikson.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik investasi ilegal yang menjamur di daerah-daerah dengan penetrasi literasi keuangan yang rendah. Tanpa pengawasan ketat, ruang sosial bahkan lapak UMKMdapat menjadi ladang subur bagi skema tipu-tipu berkedok “peluang bisnis”.

Celah ini dimanfaatkan pelaku dengan membungkus niat culas dalam kemasan solidaritas dan keberhasilan bersama.
Alih-alih membangun ekonomi lokal, kasus seperti ini justru merusak kepercayaan publik terhadap usaha kecil yang benar-benar jujur. Masyarakat kini diminta tidak hanya kritis pada janji manis keuntungan tinggi, tapi juga aktif memverifikasi legalitas usaha serta memastikan adanya transparansi pengelolaan dana.
“Waspadai iming-iming untung besar dalam waktu singkat. Jika terdengar terlalu indah untuk jadi kenyataan, kemungkinan besar memang tidak nyata,” tutup IPTU Erikson. (RA)


















































