Koran Online, SORONG– Dalam upaya meredam kesalahpahaman publik soal pembiayaan layanan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Sorong menegaskan bahwa tidak semua jenis pelayanan bisa dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Yang diutamakan: indikasi medis. Yang dikesampingkan: keinginan pribadi.
Pernyataan itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, Kamis, 19 Juni 2025, sebagai bagian dari kampanye edukatif kepada peserta JKN di wilayah Papua Barat Daya. Fokusnya: mencegah kerugian akibat layanan Atas Permintaan Sendiri (APS) yang tak dijamin program negara ini.
“Program JKN dibangun berdasarkan prinsip kebutuhan medis yang objektif, bukan berdasarkan permintaan peserta atau keluarganya,” kata Pupung dalam keterangannya. Ia merujuk langsung pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menjadi dasar pelaksanaan program ini.
APS layanan yang diminta secara personal oleh pasien tanpa ada rekomendasi dari tenaga medis menjadi salah satu titik kritis dalam edukasi peserta. Dalam praktiknya, banyak peserta yang masih menganggap semua tindakan medis otomatis ditanggung JKN, meski prosedurnya melanggar sistem rujukan atau tak berdasar diagnosa dokter.
“Kalau peserta ingin tetap melanjutkan pelayanan APS, maka harus membuat pernyataan tertulis dan menyadari bahwa biaya layanan itu menjadi tanggung jawab pribadi, bukan BPJS,” tegas Pupung. Surat pernyataan APS, menurutnya, adalah bentuk transparansi dan perlindungan hukum terhadap fasilitas kesehatan maupun peserta itu sendiri.
Pupung juga menjelaskan bahwa layanan JKN dirancang dengan sistem berjenjang. Artinya, setiap peserta harus memulai layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau praktik dokter mandiri. Bila dibutuhkan, baru akan dirujuk ke rumah sakit atau spesialis, tergantung pada indikasi medis yang ditemukan.
“FKTP adalah pintu pertama. Di sanalah dokter menilai kondisi peserta, apakah perlu dirujuk atau tidak,” kata Pupung. Sistem ini, lanjutnya, tak hanya menjamin efisiensi layanan, tapi juga menekan biaya yang harus ditanggung oleh program.
Namun, Pupung juga menyebut ada pengecualian. Dalam kondisi darurat, peserta boleh langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa rujukan.
Cerita berbeda datang dari Maya Nona Novi (42), seorang peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Warga Sorong itu rutin memanfaatkan layanan JKN dan mengaku terbantu selama mengikuti prosedur yang berlaku.
“Setiap kali saya merasa kurang sehat, saya langsung ke puskesmas tempat saya terdaftar. Kalau butuh rujukan, ya dokter yang tentukan,” tutur Maya.
Pengalaman paling membekas, kata Maya, adalah saat ia mengalami sakit gigi parah. Setelah diperiksa di puskesmas, ia mendapat rujukan ke rumah sakit dan menerima tindakan lanjutan tanpa membayar sepeser pun. “Semuanya gratis dan pelayanannya sangat baik. Tidak ada kendala dari awal sampai akhir,” ujarnya.
Di tengah meningkatnya jumlah peserta JKN dan tekanan biaya layanan kesehatan, BPJS Kesehatan terus mendorong rasionalitas dalam penggunaan fasilitas. Edukasi seperti ini, menurut Pupung, adalah bagian dari menjaga keberlangsungan program.
“Kami mengajak peserta untuk patuh prosedur dan tidak memaksakan keinginan pribadi sebagai kebutuhan medis. Ini penting untuk menjamin kelangsungan JKN bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Pupung menutup keterangannya.(ary)


















































