Koran Online, SORONG– Di tengah panorama alam yang memesona dan keanekaragaman hayati laut yang menjadikan Raja Ampat sebagai “mahkota ekologi dunia,” aktivitas pertambangan nikel diam-diam menoreh luka yang dalam. Di balik janji pertumbuhan ekonomi dan investasi, kini tersimpan ancaman serius terhadap kelangsungan hidup masyarakat lokal dan keberlanjutan lingkungan.
Aktivitas pertambangan yang kian masif di wilayah Papua Barat Daya terutama di gugusan pulau kecil seperti Gag, Kawe, Daram, dan Manuran mengundang kecemasan berbagai pihak. Mulai dari pemerintah daerah, aktivis lingkungan, hingga masyarakat adat yang merasa tanah leluhur mereka sedang diambang kehancuran.
Menurut Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, terdapat empat perusahaan yang saat ini teridentifikasi beroperasi di wilayah tersebut. Masing-masing memiliki status izin yang berbeda-beda:
1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Lokasi: Pulau Gag
Status: Telah mengantongi IUP dan AMDAL.
Aktivitas: Produksi berjalan, namun terindikasi belum memenuhi standar reklamasi.
2. PT Karunia Wahana (KW)
Lokasi: Pulau Kawe
Status: IUP aktif, namun AMDAL masih dalam evaluasi.
Catatan: Menimbulkan dampak ekologis cukup serius.
3. PT Tata Surya Anugerah
Lokasi: Pulau Daram
Status: IUP aktif, belum menyelesaikan kewajiban AMDAL.
Indikasi pelanggaran: Tidak memenuhi ketentuan reklamasi lingkungan.
4. PT Anugerah Pratama Persada
Lokasi: Hutan Batang Pele
Status: Eksplorasi tanpa kelengkapan izin (PPK dan Persetujuan Lingkungan).
Pelanggaran: Bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Triwulan I 2025, mencatat temuan signifikan:
•Peningkatan sedimentasi di pesisir Pulau Gag dan Daram mencapai 45%.
•Penurunan kualitas air laut hingga 35%, terutama dalam radius 2-3 km dari tambang aktif.
•112 hektare hutan mangrove rusak parah.
•Tiga dari empat perusahaan belum menjalankan reklamasi pascatambang.
“Reklamasi di pulau kecil itu nyaris mustahil, dan eksplorasi tanpa izin adalah kejahatan lingkungan,” tegas Iqbal Damanik, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Dalam kunjungan lapangan 26-31 Mei 2025, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama BPLH mengonfirmasi sejumlah pelanggaran berat oleh perusahaan tambang:
PT ASP dinyatakan menambang di 746 hektare lahan di Pulau Manuran tanpa manajemen limbah dan sistem lingkungan yang layak.
-PT GN (Gag Nickel) beroperasi di Pulau Gag seluas 6.030,53 hektare, yang dikategorikan sebagai pulau kecil berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
-PT MRP di Pulau Batang Pele terbukti tidak memiliki dokumen PPKH maupun AMDAL.
-PT KSM membuka lahan tambang 5 hektare di luar izin PPKH dan kawasan lingkungan.
“Seluruh aktivitas ilegal ini telah kami hentikan sementara. KLH bersama instansi terkait akan meninjau kembali seluruh izin dan menyiapkan langkah hukum pidana maupun perdata,” ujar Hanif dalam konferensi pers, 8 Juni 2025.
Meski temuan KLHK menunjukkan kerusakan dan pelanggaran, Kementerian ESDM memiliki pandangan berbeda. Saat meninjau lokasi PT GN di Pulau Gag, Dirjen Minerba Tri Winarno menyebut aktivitas tambang “tidak bermasalah”.
Namun, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tetap memutuskan menghentikan sementara operasi tambang PT GN sejak 5 Juni 2025.
Raja Ampat bukan sekadar objek wisata atau ladang investasi. Kawasan ini adalah rumah bagi lebih dari 75% spesies terumbu karang dunia, tempat hidup ribuan spesies laut, serta wilayah adat bagi masyarakat asli Papua yang bergantung pada laut dan hutan untuk kehidupan.
Moratorium pertambangan di pulau kecil adalah tuntutan mendesak. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, pembangunan di wilayah pesisir harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan konservasi.
“Jangan sampai demi nikel yang tak seberapa, kita mengorbankan masa depan anak cucu kita,” ujar Gubernur Elisa Kambu. Ia telah mengusulkan evaluasi lintas kementerian bersama KLHK, ESDM, dan masyarakat adatadat, Senin (09/06/25)
Jika kerusakan ini dibiarkan, kita bukan hanya akan kehilangan salah satu pusat biodiversitas laut dunia, tapi juga membiarkan generasi anak cucu di Papua Barat Daya tumbuh di atas tanah yang tercemar, laut yang mati, dan hutan yang habis.
Kini saatnya memilih: menyelamatkan masa depan atau menambangnya habis hari ini. (Ary/red/**)


















































