Koran Online, SORONG– Sebuah momen bersejarah dan penuh makna berlangsung di Gereja GKI Syaloom Klamalu, yang terletak di SP 1, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, pada Sabtu (11/05/25). Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong secara resmi menyerahkan Sertifikat Tanah Klasis Malamoi kepada Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua. Penyerahan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan dan legalitas aset-aset milik lembaga keagamaan di wilayahnya.
Dalam acara tersebut, Bupati Sorong, Dr. Johny Kamuru, S.H., M.Si., yang berhalangan hadir, diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sorong, Eliaser Kalami, S.Sos., M.PA. Sertifikat diserahkan secara langsung oleh Eliaser Kalami kepada Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt. Andrikus Mofu, M.Th. Penyerahan ini disambut hangat oleh para pimpinan gereja dan jemaat yang hadir, karena merupakan langkah penting dalam memastikan status hukum tanah tempat berdirinya fasilitas keagamaan GKI di wilayah Klasis Malamoi.
Dalam sambutannya,Bupati Sorong Johny Kamuru melalui Eliaser Kalami kepala dinas infokom Kabupaten Sorong,menegaskan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan bagian dari perhatian pemerintah daerah terhadap keberadaan gereja sebagai salah satu pilar moral dan spiritual masyarakat. Ia menambahkan bahwa Pemkab Sorong akan terus mendorong kerja sama lintas sektor, termasuk dengan lembaga-lembaga keagamaan, dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera, berbudaya, dan religius.
“Pemerintah menyadari peran besar gereja dalam membina umat dan menjadi mitra dalam pembangunan, baik secara sosial, pendidikan, maupun spiritual. Penyerahan sertifikat ini adalah bentuk pengakuan dan legalitas yang penting bagi kelangsungan pelayanan gereja ke depan,” ujar Eliaser Kalami
Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt. Andrikus Mofu, M.Th., mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sorong. Ia menyampaikan bahwa dengan adanya sertifikat ini, GKI dapat menjalankan aktivitas pelayanan secara lebih leluasa dan sah secara hukum, serta melindungi aset gereja dari potensi sengketa di kemudian hari.
“Kami sangat menghargai dukungan ini. Sertifikat ini bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga simbol dari sinergi antara gereja dan pemerintah demi kesejahteraan umat,” ungkap Pdt. Mofu dalam sambutannya.
Acara penyerahan sertifikat ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat penting daerah dan tokoh gereja. Hadir di antaranya Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sorong, Hendrik Momot; Ketua Klasis Malamoi, Pdt. Demianus Osok, S.Th., beserta jajaran pengurus klasis; serta Wakil Ketua III Sinode GKI, Ibu Dr. Naomi Howay, M.Kes. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan kuatnya kolaborasi antara pemerintah dan pihak gereja dalam upaya membangun daerah yang harmonis dan bermartabat.
Acara berlangsung dengan penuh khidmat dan sukacita, diawali dengan ibadah bersama, dilanjutkan dengan prosesi penyerahan sertifikat, serta diakhiri dengan ramah tamah dan makan bersama. Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan daerah tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga menyentuh kebutuhan spiritual dan sosial masyarakat.
Dengan penyerahan sertifikat ini, diharapkan GKI Klasis Malamoi dapat semakin berkembang dalam pelayanannya, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun kehidupan beragama yang rukun dan damai di Kabupaten Sorong.(ARY/BY/*)


















































