Koran Online, SORONG – Kantor Imigrasi Kelas II Sorong memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa para warga negara asing (WNA) yang berada di daerah tersebut tidak melakukan pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran hukum lainnya.Hal ini diungkapkan saat menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah, unsur TNI-Polres serta sejumlah stake holder terkait di Aimas Hotel, Rabu (30/04/25)
Muhamad Setia Cakra Utama, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Sorong, menegaskan komitmen pihaknya untuk menjaga Kota Sorong dari potensi ancaman yang ditimbulkan oleh WNA yang tidak mematuhi aturan.
“Kota Sorong dalam hal ini sorong raya dijaga oleh kami agar tidak adanya orang-orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian ataupun pelanggaran-pelanggaran lainnya. Kita berharap dengan kegiatan ini semua orang asing yang ada di Kota Sorong dapat menjalankan peraturan yang telah diamanahkan oleh negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran WNA yang melanggar aturan sangat membahayakan, terutama jika mereka melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, Imigrasi Sorong akan melaksanakan operasi gabungan guna mengecek langsung aktivitas orang asing di lapangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari para pemangku kepentingan.
Rapat Kordinasi antara Kantor Imigrasi dan stakeholder terkait di Aimas Hotel
“Untuk saat ini kita fokuskan dulu di darat, baik di Kota maupun Kabupaten Sorong. Agenda selanjutnya akan kita arahkan ke wilayah perairan. Kami juga telah bersosialisasi dengan pihak hotel, resort, dan perusahaan agar mereka rutin melaporkan keberadaan orang asing ” jelas Cakra.
Operasi ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi antara Imigrasi dan berbagai instansi terkait untuk menjaga kedaulatan negara serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Bila ditemukan pelanggaran, Imigrasi Kelas II Sorong akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. (ARY)


















































