Koran Online,SORONG– Perubahan regulasi perizinan kembali di paparkan oleh DPM-PTSP kali ini membawa agenda sosialisasi penting di Kabupaten Sorong. Dalam langkah proaktif yang didanai melalui skema Otonomi Khusus (Otsus), perhatian utama difokuskan pada pemberdayaan dan pemahaman regulasi baru bagi para Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP).

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sorong, Dr. Salmon Samori S.Sos, M.Si, menyampaikan urgensi kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari ini. Ia menyoroti inti dari sosialisasi tersebut: transisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
”Waktu yang diberikan, kegiatan hari ini adalah sosialisasi bimbingan teknis. Kegiatan ini kita laksanakan dua hari, hari ini dan besok,” Samori, Senin (01/12/25)

“Mengapa kita khususkan kepada pelaku usaha? Karena perubahan dari ketentuan PP 5 tahun 2021 berubah ke PP 28 tahun 2025. Teman-teman pelaku usaha harus diberikan pemahaman yang baik terkait proses perizinan berbasis risiko.”pungkasnya menambahkan.
Secara spesifik, Dr. Salmon menegaskan bahwa sumber dana kegiatan ini berasal dari Otsus. Oleh karena itu, peserta yang terlibat secara khusus mengutamakan para pelaku usaha OAP, yang merupakan tulang punggung ekonomi lokal.
”Kita libatkan para pelaku OAP,” tegasnya.
Meskipun berharap ke depan sosialisasi dapat menjangkau seluruh pelaku usaha, fokus saat ini adalah memastikan komunitas OAP mendapatkan informasi yang akurat dan terperinci.
Perubahan aturan ini, menurut Samori bukan sekadar pergantian nomor Peraturan Pemerintah. Dampaknya terasa langsung pada sistem layanan perizinan elektronik, yakni Online Single Submission (OSS).
”Perubahan cukup signifikan sekali. Bukan soal aturan itu saja yang tertuang sebagai PP, tetapi dalam sistem OSS itu juga dia berubah. Ini yang harus kita sampaikan kepada para pelaku usaha sehingga mereka mengetahui,” jelasnya.
Salah satu perubahan mendasar yang disorot adalah alur perizinan yang kini lebih ketat dan terstruktur di awal. Sebelumnya, pelaku usaha mungkin mendapatkan Izin Berusaha (IB) dan kemudian mengurus izin penunjang lainnya.
Namun, di bawah PP 28 Tahun 2025, langkah awal yang kini wajib dilakukan adalah mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)izin tata ruang.
”Dia mengawal itu dengan KKPR dulu, izin tata ruangnya dulu yang harus dilakukan,” katanya
Selain itu, akurasi data lokasi usaha juga menjadi perhatian utama, misalnya keharusan memiliki peta poligon yang tepat dan sesuai dengan lokasi fisik usaha.
Kegiatan dua hari ini dirancang untuk memastikan tidak hanya pelaku usaha yang mendapat pemahaman, tetapi juga tim teknis di dinas-dinas terkait. Perizinan, menurutnya, adalah proses bersama. DPM-PTSP adalah gerbang akhir untuk validasi dokumen, sementara dinas teknis terkait bertugas memberikan pertimbangan teknis di awal.

Dengan perkiraan peserta mencapai 150 orang yang digelar si Aimas Hotel diharapkan dapat menjembatani kesenjangan informasi, memberikan kepastian berusaha, dan memastikan para pelaku OAP dapat terus mengembangkan usahanya sesuai dengan koridor hukum yang baru.Dalam moment ini kegiatan yang berlangsung selama 2 hari dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sorong Ahmad Sutedjo yang ditandai dengan penabuhan tifa dan pengalungan Kartu Tanda Peserta. (ARY)


















































